Pajak Barang Mewah akan Dinaikkan Lagi?!


Mumpung kemarin ketemu artikel yang membahas harga Ducati Panigale yang hanya dijual $25,000 di Amerika sana, jadi kepikiran berapa sih persen pajak barang mewah di Indonesia. Setelah saya cari-cari akhirnya ketemu juga. Mendapatkan sumber dari media internet merdeka.com, pajak barang mewah Indonesia terakhir berada di kisaran 75%. Jadi jika dihitung-hitung, Panigale dijual sekitar 525 juta rupiah secara kasarannya. Kurs rupiah saat ini berada pada 12 ribu rupiah, jika dikalikan harga jual di Amerika menjadi sekitar 300 juta rupiah. Dan bila dikenakan pajak menjadi 525 juta rupiah.

Ini masih merupakan pajak barang mewah sebelum kenaikan. Setelah saya baca lagi, per Desember 2013 sepertinya pajak akan dinaikkan menjadi 125%. Hal ini termasuk mobil, motor, dan barang-barang yang dianggap mewah. Tujuannya di sini satu untuk membatasi penjualan mobil dan tidak akan berpengaruh pada penjualan.

Dari saya sendiri, sebenarnya agak kecewa dengan kenaikan pajak ini karena akan membatasi penjualan dan merugikan kedua belah pihak, produsen sama konsumen. Belum lagi alokasi pajak itu sampai saat ini belum jelas. Hasil pajak dari barang mewah ini belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan.. imho.. Yah, keputusan tetap ada di petinggi-petinggi.. Semoga saja kenaikan pajak ini bisa dimanfaatkan lebih baik lagi.. Salam!

Unknown

No comments:

Post a Comment

Instagram